Breaking News

Kamis, 31 Januari 2019

Kecolongan, PDIP Minta Kader Eks Koruptor Mundur dari Caleg

Hasil gambar untuk pdip

Jakarta,  Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengklaim telah meminta Abner Reinal Jitmau untuk mengundurkan diri sebagai caleg DPRD Papua Barat.

Hal itu menanggapi pengumunan KPU yang menyatakan Abner menjadi salah satu caleg mantan narapidana korupsi.

"Ya kita minta untuk mengundurkan diri," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Kamis (31/1).

Hasto menjelaskan permintaan itu disampaikan kepada Abner karena kebijakan PDIP tidak mencalonkan caleg bermasalah, salah satunya mantan narapidana.

"Kebijakan partai tidak mencalonkan yang bermasalah," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan PDIP kecolongan mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg.

"Kecolongan lah kita," ujar Djarot.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan menjelaskan penyebab partainya bisa meloloskan Abner sebagai caleg.

KPU telah membeberkan ada 49 orang calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Jumlah itu tersebar di 12 partai politik nasional.

KPU merinci 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.

Pengumuman caleg mantan napi korupsi itu sebagaimana ketentuan pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.


PDIP Kecolongan, Kader Eks Koruptor Diminta Mundur dari Caleg




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By 12 SHIO