Jakarta, Indonesia -- Pemerintah menyebut ponsel ilegal pengguna tidak akan langsung mati total ketika regulasi IMEI nantinya diterapkan. Hal ini diungkap baik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah menggodok bersama aturan pemblokiran ponsel black market berdasarkan IMEI ilegal ini.
"Default-nya (standarnya) nanti semua IMEI yang legal akan tetap bisa beroperasi, sementara yang ilegal bisa diblokir. Tapi kita tidak berlaku surut," jelas Ismail MT, Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) Kemkominfo saat ditemui di kantor SDPPI Kemkominfo pekan lalu
Lebih lanjut ia menjelaskan tidak berlaku surut artinya, pemblokiran tidak serta merta diberlakukan kepada pengguna yang saat ini sudah membeli dan menggunakan ponsel ilegal. Sehingga, pelanggan yang menggunakan ponsel ilegal tidak akan tiba-tiba kehilangan layanan telekomunikasinya begitu aturan diterapkan.
"Nanti ketika regulasi bergulir, Kemnperin dan Kominfo akan beri waktu bagi HP yang sudah dibeli terdahulu agar tetap bisa digunakan sehingga tidak merugikan konsumen [...] Kalau tidak, bisa-bisa nanti si konsumennya komplain, mereka sudah beli perangkatnya, kenapa tidak bisa dipake?" ujar Eko Yulianto Widodo Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional, saat ditemui terpisah di kantor Kemenperin,
Para pengguna ponsel ilegal yang mendapat pemutihan, diberi kesempatan menggunakan ponselnya hingga ia berganti perangkat baru. Perangkat baru itu, mesti ponsel legal. Ketika aturan sudah berlaku, namun konsumen masih menggunakan ponsel ilegal, maka ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar akan terblokir.
"Ada masa transisi (bagi pengguna ponsel ilegal) beberapa lama [...] Masa transisi ini diharapkan (berdasarkan) masa pakai, HP ada umurnya, lifetime. Pada saatnya semua (pengguna) ponsel IMEI ganda (dan ilegal), HP-nya sudah rusak, ketinggalan zaman, dianggap tidak berfungsi lagi," tambah Ismail.
Namun, pemerintah masih belum menentukan berapa lama masa transisi ini akan diberlakukan. Ismail menyebut usulan dari operator masa transisi diterapkan selama lima tahun. Sementara menurut Eko jika mengacu pada negara lain, maka masas transisi ini antara 2-3 tahun.
"Berapa tahun belum ditentukan. Kami (Kemkominfo dan Kemenperin) masih mendiskusikan jangka waktu yang paling normal untuk masa transisi, karena jumlahnya (ponsel ilegal) yang sangat besar," lanjut Ismail.
Saat ini, Ismail menjelaskan beberapa operator sudah bisa memantau nomor IMEI pelanggannya. Namun, mereka tidak bisa memberi tindakan pemblokiran lantaran belum adanya landasan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar