Breaking News

Selasa, 29 Januari 2019

Tim Jokowi Sindir Rencana Kubu Prabowo Gaet Al Ghazali

Tim Jokowi Sindir Rencana Kubu Prabowo Gaet Al Ghazali

Jakarta,  Indonesia -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyindir pelibatan Al Ghazali untuk menggalang dukungan bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai Ayahnya Ahmad Dhani dijatuhkan hukuman penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Ia menyatakan seseorang membutuhkan pemahaman di bidang politik dan pemerintahan terlebih dulu apabila ingin berkecimpung di dunia politik.

"Tapi politik perlu pemahaman terhadap etika politik. Terhadap pemahaman sistem pemerintahan, sistem politik, berpolitik tanpa mengetahui aspek-aspek hukum, tata politik yang baik," kata Hasto saat ditemui di kawasan Jakarta, Selasa (29/1).

Lebih lanjut, Sekjen PDIP itu menyatakan bahwa hak Al Ghazali sendiri untuk memutuskan untuk terjun ke dunia politik. Meski begitu, ia menilai seseorang hanya berstatus sebagai sukarelawan bila tak memiliki pemahaman untuk terjun ke dunia politik.

"Ya itu kan hak pribadi seseorang. Bila tak memahami politik ya hanya sekadar volunterisme aja, tak akan punya roh," kata dia.

Di sisi lain, Hasto menyatakan kasus hukum yang kini menimpa Ahmad Dhani sebagai konsekuensi atas perbuatannya menyebar kebencian ke masyarakat.

Ia menyatakan bahwa hukuman Ahmad Dhani sudah memenuhi prosedur yang berlaku di pengadilan dan bukan merupakan bentuk kriminalisasi.

"Dan itu memenuhi bukti materil yang sesuai hukum pidana, dan ketika hakim sudah mengambil keputusan ya sudah, jangan dipolitisir," kata dia.



Pernyataan itu sekaligus membantah Fadli Zon yang menyebut vonis penjara bagi Ahmad Dhani sebagai kriminalisai. Fadli mengatakan itu lewat sebuah puisi yang dia unggah di akun twitternya.

Dalam puisi berjudul 'AHMAD DHANI' ada penggalan kalimat: Kau melihat dengan mata kepala sendiri, teater kebiadaban rezim tirani, kini kau korban kriminalisasi.

"Mungkin karena kesibukan buat puisi lupa membaca Undang-undang dasar 1945. Jadi apa yang disampaikan pak Fadli Zon justru menyerang independensi dari peradilan," kata Hasto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, menyebut Al Ghazali, akan ikut menggalang dukungan memenangkan capres-cawapres nomor urut 02 tersebut.

"Informasi yang saya dapat bahwa betul Al akan turun gelanggang, memenangkan Prabowo-Sandi," kata Ferdinand kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/1)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By 12 SHIO