Breaking News

Rabu, 30 Januari 2019

Polisi Pastikan Jadwal Ulang Pemanggilan Rocky Gerung Bes

Hasil gambar untuk Rocky Gerung

Jakarta,  Indonesia -- Polda Metro Jaya memastikan penjadwalan ulang panggilan terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Polisi telah menerima informasi Rocky Gerung berhalangan hadir hari ini karena sedang berada di luar kota.

"Hari ini yang bersangkutan ada agenda di Makassar, kita jadwalkan kembali besok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).

Menurut keterangan pengacara, kata Argo, Rocky akan datang pada siang hari setelah salat Jumat. Dalam kesempatan itu Argo juga memastikan pemanggilan Rocky ini bermaksud meminta klarifikasi perihal yang dituduhkan kepadanya.

"Intinya polisi undang klarifikasi. Kami berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi," kata Argo.

Pengacara Rocky, Haris Azhar menyatakan kliennya meminta penjadwalan ulang untuk kasus 'kitab suci adalah fiksi' tersebut. Kliennya akan memenuhi panggilan besok, Jumat 1 Februari 2019 sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB.

"Alasannya sekarang lagi di luar kota sehingga kita minta penjadwalan ulang besok," kata dia saat dikonfirmasi.


Polisi Pastikan Jadwal Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung Besok

Haris yang juga Direktur Lokataru Foundation belum mau memberikan tanggapan apapun terkait pemanggilan polisi. Polisi sebelumnya mengklaim pemanggilan hanya seputar meminta klarifikasi soal pernyataan Rocky 'kitab suci adalah fiksi'.

"Besok ya setelah pemeriksaan," kata eks Koordinator KontraS tersebut.

Sebelumnya, Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi pada Selasa (10/4) mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi yang berbeda dengan kata fiktif.

Menurut Rocky Gerung saat ini kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan.

"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," katanya saat itu.

Atas pernyataan itu, Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Lapian diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.

Pada Rabu 11 April 2018, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu diterima dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By 12 SHIO