Jakarta, Indonesia -- Menteri Keuangan Vatikan dan mantan uskup Australia, George Pell (77), hari ini menjalani sidang vonis dalam kasus pelecehan seksual terhadap anggota paduan suara lelaki gereja 22 tahun lalu. Kemungkinan besar dia bakal langsung dibui usai mendengarkan putusan hakim.
Seperti dilansir The Guardian, Rabu (27/2), sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negara Bagian Victoria. Kuasa hukum Pell, Robert Richter, mencabut banding yang dia daftarkan selepas mendengar keputusan juri terhadap kliennya kemarin.
Juri menyatakan Pell terbukti melakukan hubungan intim dengan seorang anggota paduan suara lelaki gereja berusia 16 tahun. Mereka juga menyatakan mantan penasihat Pemimpin Tahta Suci Vatikan, Paus Fransiskus, itu juga empat kali mencabuli seorang anak lelaki berusia di bawah 16 tahun.
Hukuman dari masing-masing dakwaan itu maksimal 10 tahun penjara. Namun, Pell menyatakan pembelaan tidak bersalah atas seluruh dakwaan.
Richter saat ini tengah berusaha supaya hukuman kliennya bisa dipangkas. Alasan yang digunakan adalah kesehatan karena Pell harus menjalani bedah lutut.
Ketua Pengadilan, Hakim Peter Kidd, menyatakan selama persidangan Pell selalu bersikap menantang dan merasa kebal hukum. Sedangkan menurut jaksa penuntut umum, Mark Gibson, seharusnya hakim mempertimbangkan sikap Pell itu dalam pertimbangan dalam memberi hukuman.
"Dia (Pell) masih merasa kebal hukum. Apa mungkin dia masih bisa berkelit dari masalah ini?," kata Kidd.
Tahta Suci Vatikan mengatakan pada Desember lalu Paus Fransiskus telah mendepak Pell dari jabatan penasihat.
Pell yang mengambil cuti tanpa batas pada 2016 saat menjabat sebagai Menteri Keuangan Vatikan. Dia menjadi pendeta Katolik paling senior di dunia yang dihukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar