Minggu, 24 Februari 2019
Baru 40 Anggota DPR yang Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah sekitar 17 persen. Bahkan baru 40 orang anggota DPR yang melaporkan LHKPN pada 2019.
"Baru 40 orang yang laporkan harta kekayaannya di 2019 di legislatif DPR. Belum terlambat, karena masih ada waktu sehingga KPK imbau karena masih ada waktu sebulan lebih sampai 31 Maret untuk laporkan," kata Febri di Jalan Wijaya Jakarta, Minggu 24 Februari 2019.
Ia memastikan dalam website KPK bisa dilihat semua nama yang belum melaporkan LHKPN. Hal ini juga bagus sebagai referensi rekam jejak anggota DPR.
"Untuk DPRD contohnya, di 2018 tak ada satu pun yang laporkan kekayaannya. Ini perlu dilihat publik, siapa calon yang pantas dipilih di DPR atau DPRD. Untuk seluruh daerah juga ada," kata Febri.
Ia mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan LHKPN dengan informasi yang benar. Kalau kesulitan maka bisa menghubungi KPK.
"Laporan LHKPN itu sudah rinci laporannya, formulirnya bukan hanya kertas lagi, tinggal buka akun di LHKPN lalu diberikan petunjuk, jauh lebih mudah. Tak ada hambatan berarti kalau ada niat laporkan. Jangan sampai ada kesan cari alasan, misalnya sulit lapor atau laporan harus rinci," kata Febri.
Ia mengklaim format laporan kini sudah mudah dan tak harus datang ke KPK. Pelaporan LHKPN bisa dilakukan di seluruh Indonesia selama ada akses internet dan lampiran tak banyak.
"Kalau ada keluhan tinggal hubungi KPK di 198, akan kami fasilitasi," kata Febri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar